Regulasi & Prosedur Pendirian Perusahaan
Bentuk Usaha
Bentuk Usaha
- PT
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan. Contoh :
- CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Contoh :
- Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan
mensejahterakan anggotanya. Contoh :
Prosedur dan Legalitasnya
Tahap 1
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris
yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
3. Fotokopi KTP para pendiri
Perseroan
4. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari
kerja
Tahap 2
Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan
domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai
dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
3. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha
atau bukti kepemilikan tempat usaha
4. Surat keterangan dari pemilik gedung
apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
5. Fotokopi PBB-pajak bumi dan
bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili
di RUKO/RUKAN
6. Lama proses; 2 (dua) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Tahap 3
Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
· Kartu
NPWP
· Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
1. Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung
2. Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
3. Melampirkan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha
4. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
1. Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung
2. Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
3. Melampirkan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha
4. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada
Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan
berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1. Melampirkan NPWP
2. Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) hari setelah
permohonan diajukan
Tahap 6
Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau
Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
2. Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari
kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7
Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas
Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan PendaftaranPerusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari
kerja setelah permohonan diajukan
SDM & Organisasi
Struktur Organisasinya
- Struktur Organisasi Fungsional
Dalam struktur organisasi fungsional, setiap manajer yang
mempunyai spesialisasi fungsional menggantikan tempat dan peranan si
pemilik perusahaan. Transisi menuju spesialisasi ini membutuhkan
sebuah perubahan substansial dalam gaya manajemen pimpinan perusahaan. Sebagai
organisasi yang menumbuhkan dan mengembangkan sejumlah produk dan pasar
yang berkaitan, struktur organisasi ini secara teratur berubah untuk
merefleksikan spesialisasi yang lebih besar. Untuk mengetahui format
struktur organisasi fungsional, lihat gambar berikut
Struktur organisasi fungsional ini mempunyai beberapa
kelebihan, antara lain:
- Efisiensi melalui spesialisasi
- Komunikasi dan jaringan keputusannya relatif sederhana
- Mempertahankan tingkat pengendalian strategi pada level manajemen puncak
- Dapat mendelegasi keputusan operasional sehari-hari
- Mempermudah pengukuran output dan hasil dari setiap fungsi
Sedangkan kekurangan dari struktur organisasi
fungsional adalah:
- Menyebabkan spesialisasi yang sempit
- Dapat mendorong timbulnya persaingan dan konflik antar fungsi
- Mengakibatkan sulitnya koordinasi di antara bidang-bidang fungsional
- Dapat menyebabkan tingginya biaya koordinasi antar fungsi
- Identifikasi karyawan dengan kelompok spesialis membuat perubahan menjadi sulit
- Struktur Organisasi Divisional
Ketika perusahaan mulai melakukan akuisisi dan
mengembangkan berbagai produk baru dalam industri dan pasar yang berbeda,
biasanya mengubah strukturnya menjadi struktur organisasi yang terdiri
dari beberapa divisi. Tiap-tiap divisi dapat beroperasi sendiri-sendiri
dibawah pengarahan seorang manajer divisi yang bertanggungjawab langsung kepada
CEO. Dalam struktur organisasi divisional, manajer divisi dapat mengembangkan
strategi untuk masing-masing divisinya dan mungkin saja mereka menghadapi
persaingan yang berbeda dengan divisi lainnya sehingga strategi yang ditempuh
mungkin juga berbeda dengan divisi lainnya. Pada organisasi divisional,
divisi-divisi tersebut dapat menjadi tempat yang baik untuk melatih para
manajer muda. Selain itu juga merupakan tempat yang baik dalam
mengembangkan intuisi kewiraswastaan serta meningkatkan sejumlah pusat
inisiatif dalam suatu perusahaan. Untuk mengetahui format struktur
organisasi divisional, perhatikan gambar berikut.
Deskripsi Tugas
Pada
struktur organisasi terkandung alur perintah yang mengidentifikasi jabatan
pekerjaan yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing karyawan atas
berbagai kegiatan serta komunikasinya dengan unit yang lainnya. Contoh : struktur organisasi PT Bank Pensiunan Tabungan Negara (BTPN)
Penjelasan diantaranya :
- President Director
Pimpinan tertinggi ini memiliki tanggung jawab dalam
memimpin dan mengarahkan perusahaan
- Corporate Secretary
Peran ini secara kurang lebih mencakup corporate secretary
sebagai “kantornya Dewan Komisaris dan Direksi” atau manajemen administrasi
dari Dewan Komisaris termasuk diantaranya menangani Rapat Dewan Komisaris,
Rapat Direksi, dan Rapat Pengurus (gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi)
termasuk juga didalamnya adalah notulensi Rapat
- Internal Audit
Internal Auditor senatiasa berusaha untuk menyempurnakan dan
melengkapi setiap kegiatan dengan penilaian langsung atas setiap bentuk
pengawasan untuk dapat mengikuti perkembangan dunia usaha yang semakin
kompleks.
Sistem Penggajian
Sistem penggajian dilakukan secara terstruktur dan sesuai
dengan pekerjaannya, didalam suatu usaha terdapat perinciian gaji yang
ditentukkan dengan jabatannya, dan dalam menggaji setiap pekerja ditentukan
pada saat di wawancarai terdapat sebuah perjanjian antara management dan
karyawan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pegawai.
Selanjutnya di :
http://arhabi19.blogspot.co.id/2017/10/pengembangan-rencana-bisnis-informatika_24.html
Selanjutnya di :
http://arhabi19.blogspot.co.id/2017/10/pengembangan-rencana-bisnis-informatika_24.html
Sumber :
Comments
Post a Comment